Tanggapan Kemenag soal Penolakan Pembangunan Gereja di Solo (opens original article in a new tab)
Kementerian Agama Kota Surakarta menegaskan bahwa rencana pembangunan gereja merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara pihak yang keberatan diminta menggunakan saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi mereka.
- Kemenag menyatakan bahwa rencana pembangunan gereja adalah hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Pihak yang keberatan dapat menyampaikan aspirasi melalui saluran resmi sesuai peraturan yang berlaku.
- Kesbangpol memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan menemukan perbedaan persepsi mengenai kegiatan di lokasi rencana pembangunan gereja.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.