Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
TTempo — Nasionalnasional.tempo.co

Tanggapan Kemenag soal Penolakan Pembangunan Gereja di Solo (opens original article in a new tab)

TL;DR

Kementerian Agama Kota Surakarta menegaskan bahwa rencana pembangunan gereja merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara pihak yang keberatan diminta menggunakan saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi mereka.

  • Kemenag menyatakan bahwa rencana pembangunan gereja adalah hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pihak yang keberatan dapat menyampaikan aspirasi melalui saluran resmi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Kesbangpol memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan menemukan perbedaan persepsi mengenai kegiatan di lokasi rencana pembangunan gereja.

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.