Respons Komdigi soal Kewenangan Take Down Berita (opens original article in a new tab)
Komdigi menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan berita tanpa rekomendasi Dewan Pers, sementara pembungkaman pers masih terjadi melalui berbagai metode seperti intervensi pemodal dan gugatan hukum.
- Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyatakan Komdigi tidak bisa menurunkan berita tanpa rekomendasi Dewan Pers
- Undang-Undang Pers mengatur kewenangan penanganan produk pers, bukan Komdigi
- Pembungkaman pers masih terjadi melalui intervensi pemodal atau gugatan hukum
- Pemerintah dapat memaksa platform media sosial menurunkan konten berita
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.