LBH Jakarta Minta Komnas HAM jadi Sahabat Pengadilan di Gugatan MBG (opens original article in a new tab)
LBH Jakarta meminta Komnas HAM menjadi pihak ketiga dalam gugatan Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan proyek MBG, dengan beberapa organisasi telah mengajukan diri sebagai amicus curiae.
- LBH Jakarta meminta Komnas HAM menjadi amicus curiae dalam gugatan Undang-Undang APBN terkait proyek MBG
- Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menjadi amicus curiae berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU HAM
- Beberapa organisasi seperti SPK telah mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.