DPR Buka Peluang Revisi UU Keadaan Bahaya (opens original article in a new tab)
DPR membuka peluang merevisi UU Keadaan Bahaya yang telah berlaku selama 67 tahun, sementara pemohon menguji materiilnya di Mahkamah Konstitusi dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945.
- DPR membuka peluang merevisi UU Keadaan Bahaya yang berlaku sejak 1959.
- Pemohon menganggap UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta Mahkamah Konstitusi menguji materiilnya.
- Pemohon mempertanyakan mekanisme pengawasan DPR dan pertanggungjawaban Presiden dalam keadaan darurat.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.