Akademisi Sorot Kewenangan Kejaksaan di RUU Perampasan Aset (opens original article in a new tab)
Akademisi dan anggota DPR mengkritik kewenangan kejaksaan yang luas dalam RUU Perampasan Aset, menyoroti risiko korupsi dan kebutuhan pengawasan independen.
- Akademisi mengkritisi kewenangan kejaksaan yang luas dalam RUU Perampasan Aset
- Kejaksaan diberi kewenangan untuk penelusuran, penyitaan, pengelolaan, dan eksekusi aset
- Anggota DPR menyarankan pemisahan fungsi penuntutan dan pengelolaan aset serta pembentukan lembaga independen
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.