Purbaya Tanggapi Pembeli Patriot Bond Bebas Pidana Pajak (opens original article in a new tab)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana yang masuk ke Patriot Bond dan Merah Putih Bond dijamin bebas dari tuntutan pidana, sesuai UU No. 4 Tahun 2026, tetapi aset lain pembeli tetap bisa dituntut.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana yang masuk ke Patriot Bond dan Merah Putih Bond dijamin bebas dari tuntutan pidana.
- Pasal 50A ayat 5 UU No. 4 Tahun 2026 menjamin perlindungan hukum bagi pembelian instrumen surat utang khusus dari tuntutan pidana dan perdata.
- Kebijakan ini diharapkan mendorong aliran dana ke sistem keuangan domestik, tetapi aset lain pembeli tidak otomatis kebal hukum.
- Perbedaan dengan amnesty pajak adalah hanya dana yang disimpan di instrumen tersebut yang dilindungi, bukan utang pajak atau sanksi lainnya.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.