Purbaya Kenakan Bea Masuk Karton Dupleks dari 3 Negara (opens original article in a new tab)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan aturan bea masuk antidumping untuk kertas karton dupleks dari tiga negara mulai 2026 hingga 2031.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan PMK Nomor 40 Tahun 2026 tentang bea masuk antidumping untuk kertas karton dupleks dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan
- PMK berlaku mulai 27 Juni 2026 hingga 26 Juni 2031 dan menetapkan bahwa impor produk tersebut menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri
- Bea masuk antidumping dikenakan sebagai tambahan dari bea masuk umum dan dihitung berdasarkan tiga komponen termasuk nilai tukar mata uang
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.