Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
TTempo — Bisnisbisnis.tempo.co

Pembeli Patriot Bond Bisa Bebas dari Pidana Pajak (opens original article in a new tab)

TL;DR

Pemerintah menjamin pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari tuntutan hukum dan pajak, sesuai Pasal 50A ayat (5) UU P2SK.

  • Pemerintah menjamin pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari tuntutan hukum
  • Pasal 50A ayat (5) UU P2SK menyatakan bahwa transaksi sah di sistem keuangan nasional dilindungi
  • Data pembelian obligasi tidak bisa menjadi dasar pengenaan pajak atau bukti hukum di pengadilan
  • Investor dapat memindahtangankan dan menjaminkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.