Pembeli Patriot Bond Bisa Bebas dari Pidana Pajak (opens original article in a new tab)
Pemerintah menjamin pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari tuntutan hukum dan pajak, sesuai Pasal 50A ayat (5) UU P2SK.
- Pemerintah menjamin pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari tuntutan hukum
- Pasal 50A ayat (5) UU P2SK menyatakan bahwa transaksi sah di sistem keuangan nasional dilindungi
- Data pembelian obligasi tidak bisa menjadi dasar pengenaan pajak atau bukti hukum di pengadilan
- Investor dapat memindahtangankan dan menjaminkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.