OJK Terbitkan Aturan Influencer Keuangan (opens original article in a new tab)
OJK menerbitkan aturan untuk mengatur perilaku finfluencer agar memberikan informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.
- OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan
- Finfluencer wajib mengungkapkan kepentingan ekonomis dan risiko produk yang diulas
- OJK dapat memberikan sanksi kepada finfluencer yang melanggar aturan
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.