Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI (opens original article in a new tab)
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara bisa menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan Undang-Undang 2026 yang menegaskan tetap menjaga independensi bursa.
- Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara bisa menjadi pemegang saham BEI
- Undang-Undang 2026 mengizinkan pihak-pihak tersebut memegang saham dengan tetap menjaga independensi BEI
- BEI akan menjadi perusahaan terbuka setelah demutualisasi
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.