Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
TTempo — Bisnisbisnis.tempo.co

DJP Ungkap Modus Pecah Usaha Demi Tarif Pajak UMKM (opens original article in a new tab)

TL;DR

DJP mengungkap praktik pemecahan usaha dengan mendirikan banyak PT dan CV untuk memanfaatkan tarif pajak UMKM yang lebih rendah. Pemerintah mengubah aturan, tidak lagi memberikan fasilitas pajak tersebut kepada PT dan CV.

  • DJP mengungkap praktik pemecahan usaha dengan mendirikan banyak PT dan CV untuk memanfaatkan tarif PPh final UMKM 0,5%
  • 14 orang pribadi memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT/CV, 45 orang memiliki 26-50 badan usaha
  • Pemerintah mengubah aturan, tidak lagi memberikan fasilitas PPh final UMKM kepada PT dan CV, tetapi tetap untuk wajib pajak orang pribadi

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.