BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit (opens original article in a new tab)
Bank Indonesia memperpanjang keringanan pembayaran tagihan kartu kredit hingga 2026 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini mencakup batas minimum pembayaran 5% dan denda keterlambatan maksimum 1% atau Rp 100 ribu. BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
- BI memperpanjang keringanan pembayaran tagihan kartu kredit hingga 31 Desember 2026
- BI menetapkan batas minimum pembayaran 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan maksimum 1% atau Rp 100 ribu
- BI memperpanjang kebijakan tarif SKNBI dengan tarif Rp 1 dari BI ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank ke nasabah
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.