Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan di Jakpus Berhak Dapat Restitusi (opens original article in a new tab)
Wamen PPPA menegaskan anak korban perundungan di Jakarta Pusat berhak mendapatkan restitusi dan perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
- Wamen PPPA Veronica Tan menyatakan anak korban perundungan di Jakpus berhak mendapatkan restitusi sesuai peraturan perundang-undangan
- Orang tua korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik jika terbukti kelalaian
- Korban mengalami luka fisik dan dampak psikologis serta memerlukan pendampingan berkelanjutan
- Terlapor dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.