Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
Republikanews.republika.co.id

Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan di Jakpus Berhak Dapat Restitusi (opens original article in a new tab)

TL;DR

Wamen PPPA menegaskan anak korban perundungan di Jakarta Pusat berhak mendapatkan restitusi dan perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

  • Wamen PPPA Veronica Tan menyatakan anak korban perundungan di Jakpus berhak mendapatkan restitusi sesuai peraturan perundang-undangan
  • Orang tua korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik jika terbukti kelalaian
  • Korban mengalami luka fisik dan dampak psikologis serta memerlukan pendampingan berkelanjutan
  • Terlapor dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.