Eks Polisi Polda Bali Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perdagangan Orang (opens original article in a new tab)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, karena terbukti bersalah dalam kasus perdagangan orang terhadap calon anak buah kapal. Empat terdakwa lain juga dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa. Terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Modus perekrutan ABK melalui iklan lowongan kerja yang menjanjikan pekerjaan menarik namun diikuti eksploitasi dan pembatasan komunikasi. Terdakwa saat peristiwa masih berprofesi sebagai anggota Polri dan menyalahgunakan kewenangan serta jabatannya.
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada I Putu Setiyawan karena terbukti bersalah dalam kasus perdagangan orang
- Empat terdakwa lain juga dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara terpisah
- Terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum
- Vonis lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara
- Modus perekrutan ABK melalui iklan lowongan kerja yang menjanjikan pekerjaan menarik namun diikuti eksploitasi dan pembatasan komunikasi
- Terdakwa saat peristiwa masih berprofesi sebagai anggota Polri dan menyalahgunakan kewenangan serta jabatannya
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.