WN Belanda Tanam Ganja Divonis 3 Tahun Bui, Dalih Kesehatan Ditolak (opens original article in a new tab)
Warga negara Belanda dihukum 3 tahun penjara karena menanam ganja secara hidroponik, dengan alasan kesehatan ditolak oleh hakim.
- Warga negara Belanda Nirul Rashim Abdoelrazak dihukum 3 tahun penjara karena menanam ganja secara hidroponik
- Hakim menolak alasan terdakwa bahwa ganja digunakan untuk kesehatan, meskipun kondisi kesehatannya menjadi faktor meringankan
- Jaksa menuntut 9 tahun penjara, namun hukuman yang dijatuhkan lebih rendah karena pertimbangan kesehatan terdakwa
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.