Viral Ojol Mohon Motor Tidak Diangkut, Dishub DKI Buka Suara (opens original article in a new tab)
Sudinhub DKI Jakarta menjelaskan penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur dilakukan sesuai aturan, termasuk mengangkut kendaraan yang melanggar, sementara pemilik kendaraan diarahkan untuk mengambil kendaraannya di kantor dan membuat surat pernyataan.
- Sudinhub Jakarta Timur menjelaskan penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
- Petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring
- Pemilik kendaraan diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran
- Penertiban dilakukan kepada seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan
- Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menegaskan tujuan penertiban adalah menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki dan keselamatan berlalu lintas
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.