Tak Ditahan Kejari, Roy Suryo dan Tifa Wajib Lapor Seminggu Sekali (opens original article in a new tab)
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma
- Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali
- Pihak keluarga dan kuasa hukum menjamin kehadiran tersangka dalam persidangan
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.