Richard Muljadi Terancam 8 Tahun Bui Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 M (opens original article in a new tab)
Richard Arief Muljadi ditangkap setelah kabur dari kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar. Dia didakwa dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan telah masuk daftar DPO Kejaksaan.
- Richard Arief Muljadi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta setelah kabur dari kasus penipuan batu bara Rp7 miliar
- Dia didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara
- Berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke persidangan namun dia tidak pernah hadir sehingga masuk DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.