Pihak Swasta Terdakwa Kasus Kredit LPEI Divonis 8 Tahun Penjara (opens original article in a new tab)
Hendarto, pemilik perusahaan swasta, dihukum 8 tahun penjara karena korupsi terkait fasilitas kredit LPEI yang merugikan negara triliunan rupiah. Hakim juga menjatuhkan denda dan uang pengganti.
- Hendarto divonis 8 tahun penjara karena korupsi terkait kredit LPEI
- Hakim menjatuhkan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp1,05 triliun serta US$49,8 juta
- Hendarto terbukti bersalah bersama mantan pejabat LPEI
- Hakim mempertimbangkan kerugian negara besar dan penggunaan uang untuk keperluan pribadi
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.