Pemda Tekor Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Rombak Aturan Belanja Pegawai (opens original article in a new tab)
Kementerian Keuangan berencana melonggarkan aturan batas belanja pegawai pemerintah daerah dari 30% menjadi lebih fleksibel, menyusul kesulitan banyak daerah dalam memenuhi ketentuan tersebut, termasuk untuk membayar gaji PPPK. Relaksasi ini akan diusulkan dalam UU APBN 2027 untuk memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel.
- Kemenkeu berencana melonggarkan aturan batas belanja pegawai pemerintah daerah dari 30% menjadi lebih fleksibel
- 39 pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK karena belanja pegawai melebihi 50%
- UU APBN 2027 akan mengusulkan relaksasi aturan belanja pegawai dan infrastruktur untuk stabilitas APBD
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.