Nur Terapis Spa yang Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dituntut 3 Tahun Bui (opens original article in a new tab)
Nur Hasannah, terapis spa yang didakwa mencuri uang dari ATM korban senilai Rp1,28 miliar, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Pengacara meminta hukuman lebih ringan dengan alasan restorative justice dan kondisi terdakwa sebagai ibu tunggal. Korban bersedia menerima penggantian kerugian secara bertahap.
- Nur Hasannah dituntut 3 tahun penjara karena mencuri uang dari ATM korban senilai Rp1,28 miliar
- Jaksa menyatakan tindakan Nur termasuk pencurian dalam keadaan memberatkan
- Pihak pengacara meminta hukuman diperlakukan lebih ringan dengan alasan restorative justice dan kondisi terdakwa sebagai ibu tunggal
- Korban bersedia menerima penggantian kerugian secara bertahap
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.