KSPI Sebut Revisi Aturan Outsourcing Terbit Awal Juli 2026 (opens original article in a new tab)
KSPI mengungkapkan revisi aturan outsourcing akan terbit awal Juli 2026, dengan pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dan peningkatan perlindungan pekerja.
- Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing akan terbit awal Juli 2026.
- Revisi aturan akan mempertegas pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, termasuk katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi perusahaan.
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah terbuka untuk meninjau kembali aturan outsourcing jika ada aspirasi kuat dari pemangku kepentingan.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.