KPK Tak Banding, Vonis Noel Ebenezer Berkekuatan Hukum Tetap (opens original article in a new tab)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, sehingga putusan tersebut berlaku tetap. Selain Ebenezer, 10 terdakwa lainnya juga dihukum dengan berbagai sanksi pidana, denda, dan uang pengganti. KPK menyatakan menghormati putusan pengadilan dan berharap vonis tersebut memberi efek jera.
- KPK tidak mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara untuk Immanuel Ebenezer
- Vonis untuk 10 terdakwa lainnya mencakup hukuman penjara, denda, dan uang pengganti
- Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- KPK menghormati putusan pengadilan dan berharap vonis memberi efek jera
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.