KPK Periksa Yaqut di Sisa Masa Penahanan 30 Hari (opens original article in a new tab)
KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas di sisa masa penahanan 30 hari terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, sementara KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel terlibat dan kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
- KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas di sisa masa penahanan 30 hari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024
- KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan dan mengebut penanganan kasus ini
- Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar
- Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.