Ketum Kesthuri Gugat KPK Usai Dijadikan Tersangka Kasus Kuota Haji (opens original article in a new tab)
Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri, mengajukan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. KPK juga menetapkan tersangka lainnya termasuk mantan Menteri Agama dan stafnya. KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel terlibat dalam kasus ini.
- Asrul Azis Taba mengajukan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji
- KPK menetapkan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka bersama dengan mantan Menteri Agama dan stafnya
- Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar
- KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.