Kejari Terima 714 Barang Bukti Kasus Roy Suryo-Tifa soal Ijazah Jokowi (opens original article in a new tab)
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima 714 barang bukti dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Barang bukti terdiri dari dokumen, buku, ponsel, dan flashdisk yang berisi video terkait kasus tersebut. Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan dan hanya wajib lapor seminggu sekali. Persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima 714 barang bukti dari Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Jokowi
- Barang bukti terdiri dari dokumen, buku, ponsel, dan flashdisk yang berisi video terkait kasus
- Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan dan hanya wajib lapor seminggu sekali
- Persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.