Kejari Tak Lakukan Penahanan karena Roy Suryo Kirim Surat Permohonan (opens original article in a new tab)
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi setelah menerima permohonan penangguhan dari kuasa hukum dan keluarga mereka.
- Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma karena permohonan penangguhan dari kuasa hukum dan keluarga
- Permohonan penangguhan menyebutkan bahwa Roy dan Tifa mematuhi prosedur wajib lapor dan tidak mengabaikan panggilan penyidik
- Kejari Jaksel mengambil keputusan berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan sebelum pelimpahan tahap II oleh Polda Metro Jaya
- Roy dan Tifa hanya dikenakan wajib lapor seminggu satu kali dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.