Kejaksaan Agung Setor Hasil Rampasan Korupsi Rp19,6 T ke Kas Negara (opens original article in a new tab)
Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan dana sebesar Rp19,6 triliun ke kas negara pada 2025 melalui upaya penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil kejahatan. Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan negara dari Rp1,4 triliun pada 2024 menjadi Rp19,6 triliun pada 2025. BPA juga mengelola 27.753 aset di seluruh Indonesia dan membentuk satuan tugas khusus untuk melacak aset terpidana korupsi.
- Kejaksaan Agung mengembalikan dana Rp19,6 triliun ke kas negara pada 2025 melalui penelusuran dan perampasan aset hasil kejahatan.
- Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan negara dari Rp1,4 triliun pada 2024 menjadi Rp19,6 triliun pada 2025.
- BPA mengelola 27.753 aset di seluruh Indonesia, dengan 1.376 aset bernilai lebih dari Rp2 triliun di bawah pengendalian penuh.
- BPA membentuk satuan tugas khusus untuk melacak aset terpidana korupsi dan mendorong partisipasi masyarakat melalui pelelangan aset.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.