Kasus Pemerasan Perkara, Eks Kajari Enrekang Dituntut 4 Tahun Bui (opens original article in a new tab)
Eks Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang dituntut 4 tahun penjara dan denda besar dalam kasus dugaan pemerasan terkait perkara korupsi pengelolaan dana Baznas.
- Eks Kajari Enrekang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terkait perkara korupsi pengelolaan dana Baznas
- Jaksa menuntut denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp930 juta kepada terdakwa
- Terdakwa diduga menerima total Rp930 juta dari dua pihak untuk menghentikan proses hukum perkara korupsi
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.