Kapolri soal Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan: Kewenangan di Kejaksaan (opens original article in a new tab)
Kapolri menyatakan bahwa keputusan penahanan Roy Suryo dan Tifa kini menjadi tanggung jawab Kejaksaan setelah proses tahap II selesai. Kejaksaan memutuskan tidak menahan keduanya sesuai aturan yang berlaku.
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa keputusan penahanan Roy Suryo dan Tifa kini menjadi tanggung jawab Kejaksaan setelah proses tahap II dilakukan
- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku
- Keputusan penangguhan penahanan didasarkan pada permohonan dari keluarga dan kuasa hukum tersangka
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.