Ada yang Bikin Onar hingga Overstay, 6 WNA Dideportasi dari Bali (opens original article in a new tab)
Enam warga negara asing dideportasi dari Bali setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dan ketertiban umum seperti overstay, mengamuk, dan merusak fasilitas. Mereka berasal dari Selandia Baru, Kanada, dan India. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 75 dan 78 UU Keimigrasian.
- Enam WNA dideportasi dari Bali karena melanggar aturan keimigrasian dan ketertiban umum
- Beberapa pelanggaran termasuk overstay, mengamuk, merusak fasilitas, dan menolak membayar tagihan
- WNA yang dideportasi berasal dari Selandia Baru, Kanada, dan India
- Pasal 75 dan 78 UU Keimigrasian diterapkan terhadap pelanggar
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.