Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
CNBC Indonesiacnbcindonesia.com

Wajib Bayar Rp 15 Juta Jelang Pensiun, Notaris Gugat UU PNBP ke MK (opens original article in a new tab)

TL;DR

Notaris Anisitus Amanat menggugat UU PNBP ke MK karena kewajiban membayar Rp15 juta untuk perpanjangan masa jabatan sebelum pensiun, dengan alasan tarif tidak proporsional dan melanggar hak konstitusional. MK meminta pemohon memperbaiki permohonan.

  • Notaris Anisitus Amanat menggugat UU PNBP ke MK karena kewajiban membayar Rp15 juta untuk perpanjangan masa jabatan sebelum pensiun
  • Gugatan menyebut tarif PNBP tidak proporsional dan melanggar hak atas kepastian hukum serta perlakuan adil
  • MK meminta pemohon memperbaiki permohonan dengan fokus pada konstitusionalitas norma dan dampak penghapusan PP/Permen

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.