Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
CNBC Indonesiacnbcindonesia.com

Simak Syarat dan Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan (opens original article in a new tab)

TL;DR

BPJS Kesehatan menanggung layanan scaling gigi selama ada indikasi medis dan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

  • Layanan scaling gigi masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan
  • Scaling gigi hanya ditanggung jika ada indikasi medis seperti gingivitis
  • Peserta harus melakukan pemeriksaan di FKTP terdaftar dan mendapatkan rekomendasi dokter

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.