Registrasi SIM Card di RI Berubah Total Minggu Depan, Begini Caranya (opens original article in a new tab)
Mulai 1 Juli 2026, registrasi SIM Card di Indonesia akan menggunakan face recognition. Biaya registrasi face recognition sebesar Rp 3.000 per registrasi dari operator ke Dukcapil. Pengguna lama tidak diwajibkan melakukan re-registrasi.
- Registrasi SIM Card di Indonesia akan berubah menjadi menggunakan face recognition mulai 1 Juli 2026
- Biaya registrasi face recognition sebesar Rp 3.000 per registrasi dari operator ke Dukcapil
- Pengguna lama tidak diwajibkan melakukan re-registrasi, hanya pengguna baru yang terkena aturan baru
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.