Purbaya Ubah Aturan Perencanaan Anggaran, Prioritaskan Arahan Prabowo (opens original article in a new tab)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 yang merevisi aturan perencanaan anggaran, dengan fokus pada arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PMK 41/2026 untuk merevisi aturan perencanaan anggaran.
- Aturan ini menambahkan definisi RO Khusus dan Izin Presiden untuk mengakomodir arahan strategis Presiden Prabowo.
- Pengalokasian bantuan pemerintah kini mencakup kelompok masyarakat, selain perseorangan non-ASN, TNI, dan POLRI.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.