Penerimaan Pajak Bisa Hilang Akibat MBG, Surat Kepala BGN Lama Disorot (opens original article in a new tab)
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan risiko kehilangan penerimaan negara akibat kerancuan kebijakan di BGN dan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk surat edaran lama yang menyatakan hibah MBG tidak kena pajak. DJP menekankan pentingnya mengacu pada undang-undang dan mendorong integrasi data transaksi keuangan untuk memitigasi risiko tersebut.
- Direktorat Jenderal Pajak mengidentifikasi risiko kehilangan penerimaan negara akibat kerancuan kebijakan di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Koperasi Desa Merah Putih.
- Surat edaran dari Kepala BGN lama menyatakan hibah MBG tidak kena pajak, yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
- Dana insentif operasional harian untuk dapur pengelola satuan pelayanan gizi tetap dianggap objek Pajak Penghasilan karena dikelola oleh badan usaha yang mencari laba.
- DJP mendorong integrasi data transaksi keuangan antar kementerian dan lembaga untuk memitigasi risiko kehilangan penerimaan pajak.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.