OJK Panggil Sejumlah Influencer Gegara Jualan Platform Kripto Ilegal (opens original article in a new tab)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil beberapa KOL karena mengiklankan platform aset keuangan digital (PAKD) ilegal, meminta mereka menghapus konten tersebut dan memastikan legalitas produk yang dipromosikan. OJK juga menetapkan daftar PAKD berizin dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran ilegal.
- OJK memanggil sejumlah KOL karena mengiklankan PAKD ilegal
- KOL diminta menghapus konten promosi PAKD tidak berizin
- OJK menetapkan daftar PAKD berizin dan mengimbau masyarakat waspada terhadap penawaran ilegal
- OJK akan menetapkan pengaturan terkait finfluencer
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.