Misbakhun Tegaskan Revisi UU P2SK Jadi 'Nyawa Kedua' bagi UMKM (opens original article in a new tab)
Revisi UU P2SK disahkan DPR RI untuk membantu UMKM dengan mengatur penanganan piutang macet dan memperluas dasar hukum hapus tagih kredit. Misbakhun menekankan pentingnya kecepatan implementasi aturan pelaksana agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
- Revisi UU P2SK disahkan DPR RI pada 4 Juni 2026
- Revisi mengatur penanganan piutang macet UMKM dan memperluas dasar hukum hapus tagih kredit macet
- Misbakhun menekankan pentingnya kecepatan implementasi aturan pelaksana untuk manfaat maksimal
- Perluasan kewenangan hapus tagih mencakup BPD dan lembaga keuangan non-bank milik pemerintah daerah
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.