Korban PHK, Ini Daftar Hak Pekerja yang Bisa Didapat-Tak Cuma Pesangon (opens original article in a new tab)
Pekerja yang terkena PHK memiliki hak-hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk kompensasi dan perlindungan melalui program JKP.
- PHK diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021.
- Pekerja yang PHK berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
- Program JKP diperbarui dengan manfaat 60% dari upah selama enam bulan dan iuran diturunkan menjadi 0,36%.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.