Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
CNBC Indonesiacnbcindonesia.com

Korban PHK, Ini Daftar Hak Pekerja yang Bisa Didapat-Tak Cuma Pesangon (opens original article in a new tab)

TL;DR

Pekerja yang terkena PHK memiliki hak-hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk kompensasi dan perlindungan melalui program JKP.

  • PHK diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021.
  • Pekerja yang PHK berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
  • Program JKP diperbarui dengan manfaat 60% dari upah selama enam bulan dan iuran diturunkan menjadi 0,36%.

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.