Kelabui Pajak Rp32 M, Direktur PT SDE Dipenjara 3 Tahun Plus Denda (opens original article in a new tab)
Direktur PT SDE dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp6,64 miliar karena terbukti menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi nyata, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar.
- Direktur PT SDE dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp6,64 miliar karena menggunakan faktur pajak palsu
- Terdakwa menggunakan 30 faktur pajak tidak sah dari perusahaan lain untuk mengurangi kewajiban pajak
- Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.