Kejagung Selamatkan Kerugian Negara Rp131 T, Kasus CPO Hingga Timah (opens original article in a new tab)
Kejaksaan Agung menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp131,5 triliun dari tahun 2020 hingga 2026 melalui penanganan kasus pidana khusus, termasuk kasus tata niaga timah dan pengelolaan minyak mentah PT Pertamina.
- Kejagung menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp131,5 triliun dari 2020 hingga 2026 melalui jalur pidana khusus.
- Perincian kerugian negara per tahun mencakup total Rp8,3 triliun pada 2020 hingga Rp40,5 triliun pada 2026.
- Beberapa kasus yang ditangani meliputi tata niaga timah, pengelolaan minyak mentah PT Pertamina, dan kasus Asuransi Jiwasraya dengan kerugian mencapai ratusan triliun rupiah.
- Kejagung juga menangani kasus korupsi impor besi, tekstil, dan program digitalisasi pendidikan dengan kerugian keuangan negara miliaran hingga triliunan rupiah.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.