Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
CNBC Indonesiacnbcindonesia.com

Gencarkan Pengawasan, Bea Cukai Sudah Sita Barang Ilegal Rp 7,71 T (opens original article in a new tab)

TL;DR

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menyita barang ilegal senilai Rp 7,71 triliun dalam 5 bulan pertama 2026 dengan total 11.542 penindakan

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan 11.542 penindakan terhadap barang ilegal sejak Januari hingga Mei 2026
  • Nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp 7,71 triliun, termasuk rokok ilegal sebanyak 865 juta batang dan narkotika 3,81 ton
  • DJBC meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.