Gencarkan Pengawasan, Bea Cukai Sudah Sita Barang Ilegal Rp 7,71 T (opens original article in a new tab)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menyita barang ilegal senilai Rp 7,71 triliun dalam 5 bulan pertama 2026 dengan total 11.542 penindakan
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan 11.542 penindakan terhadap barang ilegal sejak Januari hingga Mei 2026
- Nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp 7,71 triliun, termasuk rokok ilegal sebanyak 865 juta batang dan narkotika 3,81 ton
- DJBC meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.