DPR Sepakat Bahas RUU Pusat Finansial Internasional, Kelar 3 Bulan! (opens original article in a new tab)
DPR RI menyetujui pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang harus diselesaikan dalam 3 bulan sejak UU P2SK disahkan. Pemerintah mengajukan RUU ini di luar Prolegnas Prioritas 2026 dengan alasan 'keadaan tertentu'.
- DPR RI menyetujui pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sesuai amanat UU P2SK.
- RUU PFII harus diselesaikan dalam 3 bulan sejak UU P2SK disahkan.
- Pemerintah mengajukan RUU PFII di luar Prolegnas Prioritas 2026 dengan alasan 'keadaan tertentu'.
- Tujuan RUU PFII adalah meningkatkan daya saing dan menarik investasi sektor keuangan.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.