Disebut Purbaya Soal Under Invoicing, Ini Sederet Kasus Salim Ivomas (opens original article in a new tab)
PT Salim Ivomas Pratama Tbk disebut terlibat dalam praktik underinvoicing dan transfer pricing, serta menghadapi sanksi dan penyelidikan terkait tata niaga dan perpajakan. Meski demikian, perusahaan mencatat pertumbuhan laba pada 2025.
- PT Salim Ivomas Pratama Tbk disebut terlibat dalam praktik underinvoicing dan transfer pricing oleh Kementerian Keuangan.
- Perusahaan mendapat sanksi denda Rp40,88 miliar dari KPPU atas pelanggaran regulasi antimonopoli pada 2023.
- Penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan manipulasi nilai ekspor komoditas turunan sawit dan kerugian pajak negara.
- Laba kotor perusahaan naik 13% menjadi Rp5.474.465 juta pada 2025 meski menghadapi sengketa regulasi.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.