Dari Jabar hingga Jatim, DJP Sita Aset 518 Aset Penunggak Pajak (opens original article in a new tab)
DJP menyita 518 aset penunggak pajak di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan total nilai Rp78,96 miliar selama Pekan Sita Serentak 2026. Penyitaan dilakukan setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajak meskipun telah menerima surat teguran dan surat paksa. DJP berharap meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- DJP menyita 518 aset dari penunggak pajak di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan nilai total Rp78,96 miliar
- Penyitaan dilakukan setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah menerima surat teguran dan surat paksa
- DJP berharap meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.