Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak, Ini Penjelasannya! (opens original article in a new tab)
Masyarakat yang mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan pajak PPh 21 sesuai aturan yang berlaku, dengan tarif yang berbeda tergantung jangka waktu pencairan.
- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak PPh 21 sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
- Tarif pajak JHT terbagi menjadi dua kategori, yaitu 0% dan 5% untuk pencairan dalam dua tahun, serta tarif progresif jika melebihi dua tahun.
- Pajak JHT tidak dipotong setiap bulan, tetapi hanya saat pencairan dilakukan.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.