Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
CNBC Indonesiacnbcindonesia.com

Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak, Ini Penjelasannya! (opens original article in a new tab)

TL;DR

Masyarakat yang mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan pajak PPh 21 sesuai aturan yang berlaku, dengan tarif yang berbeda tergantung jangka waktu pencairan.

  • Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak PPh 21 sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
  • Tarif pajak JHT terbagi menjadi dua kategori, yaitu 0% dan 5% untuk pencairan dalam dua tahun, serta tarif progresif jika melebihi dua tahun.
  • Pajak JHT tidak dipotong setiap bulan, tetapi hanya saat pencairan dilakukan.

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.