Breaking, Grab dan Gojek Terapkan Komisi 8% Ojol 1 Juli 2026 (opens original article in a new tab)
Gojek dan Grab akan menerapkan komisi 8% untuk layanan transportasi ojol mulai 1 Juli 2026 sesuai Peraturan Presiden no. 27/2026 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, komisi yang berlaku adalah 20%.
- Gojek dan Grab akan menerapkan komisi 8% untuk layanan transportasi ojol mulai 1 Juli 2026
- Peraturan Presiden no. 27/2026 mengatur komisi 8% untuk ojol
- Sebelumnya, komisi yang dikenakan oleh platform transportasi online adalah 20%
- Pengumuman komisi baru disampaikan oleh perwakilan GoTo dan Grab di DPR
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.