Bos DJP: Marketplace Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Juli 2026 (opens original article in a new tab)
Kebijakan pemungutan pajak penghasilan merchant online oleh marketplace akan diterapkan mulai Juli 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dampaknya terhadap pelaku usaha serta masyarakat.
- Direktur Jenderal Pajak memastikan kebijakan pemungutan pajak penghasilan merchant online oleh marketplace akan diterapkan mulai Juli 2026
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur kewajiban marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri
- Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih lambat dan dampak kebijakan terhadap pelaku usaha serta masyarakat
- DJP telah melakukan sosialisasi dan diskusi dengan pelaku usaha serta asosiasi terkait penerapan kebijakan pajak ini
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.