Skip to content
24/7NewsPaper
Back to feed
CNBC Indonesiacnbcindonesia.com

Bolehkah Debt Collector Tagih Utang ke Kantor? Ini Aturannya (opens original article in a new tab)

TL;DR

Debt collector diperbolehkan menagih utang di kantor jika mendapat persetujuan konsumen, tetapi dilarang menggunakan ancaman atau tindakan mempermalukan. Aturan penagihan utang diatur dalam POJK 22/2023 dan UU PPSK.

  • Penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang sesuai POJK 22 Tahun 2023
  • Debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen
  • Penagihan utang hanya diperbolehkan di alamat atau domisili konsumen pada jam 08.00–20.00 hari Senin sampai Sabtu
  • Penagihan di kantor hanya diperbolehkan dengan persetujuan konsumen

Conversation

No comments yet

Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.