Bolehkah Debt Collector Tagih Utang ke Kantor? Ini Aturannya (opens original article in a new tab)
Debt collector diperbolehkan menagih utang di kantor jika mendapat persetujuan konsumen, tetapi dilarang menggunakan ancaman atau tindakan mempermalukan. Aturan penagihan utang diatur dalam POJK 22/2023 dan UU PPSK.
- Penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang sesuai POJK 22 Tahun 2023
- Debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen
- Penagihan utang hanya diperbolehkan di alamat atau domisili konsumen pada jam 08.00–20.00 hari Senin sampai Sabtu
- Penagihan di kantor hanya diperbolehkan dengan persetujuan konsumen
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.