Bea Cukai Ungkap 2 Kasus Balpres Pakaian Bekas, Nilainya Tembus Rp54 M (opens original article in a new tab)
Bea Cukai mengungkap dua kasus pakaian bekas impor ilegal dengan total nilai Rp54 miliar di Jakarta dan Kalimantan Barat.
- Bea Cukai mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat.
- Total nilai barang yang disita mencapai Rp54 miliar dari 43 peti kemas dan 2.060 bale pakaian bekas.
- Peredaran pakaian bekas ilegal dilarang karena mengancam industri tekstil nasional dan kesehatan masyarakat.
Conversation
No comments yet
Threaded discussion is coming next — this is where the community conversation about this story will live.